ADAB DAN AKHLAK SEORANG TABIB / TERAPIS MUSLIM
ADAB DAN AKHLAK SEORANG TABIB / TERAPIS MUSLIM
Ilmu kedokteran merupakan salah satu ilmu yang
sangat dibutuhkan manusia dalam kehidupannya. Tidak heran jika mempelajarinya
termasuk fardhu kifayah bagi kaum muslimin. Oleh karena mulianya profesi ini,
Islam pun menganjurkan bagi para ‘pelayan’ kesehatan ini untuk menghiasi
bidangnya dengan akhlak dan adab-adab Islami.
Di antara adab-adab tersebut ada yang sifatnya
khusus dan umum. Adab-adab yang bersifat khusus di antaranya:
a. Berusaha menjaga kesehatan
pasien sebagai konsekwensi amanah dan tanggung jawabnya dan berusaha menjaga
rahasia pasien kecuali dalam kondisi darurat atau untuk tindakan preventif bagi
yang lainnya. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
‘Barangsiapa yang menutup (aib) seorang muslim
maka Allah akan menutup (aibnya) pada hari kiamat.”(HR. al-Bukhari 2442 dan
Muslim 7028)
b. Senantiasa menyejukkan hati pasien,
nenghiburnya dan mendoakannya.
Salah satunya ialah dengan mengucapkan, “Tidak
mengapa, insya Allah ini adalah penghapus dosa”, atau meletakkan tangan kanan
di tempat yang sakit seraya berdoa:
”Wahai Robb manusia,
hilangkanlah penyakit tersebut, sembuhkanlah, Engkau adalah Penyembuh, tidak
ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak ditimpa penyakit
lagi.” (HR. Muslim 2191 dan yang lainnya)
c. Hendaknya memberitahukan
kepada pasien bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah Ta’ala sehingga hatinya
bergantung kepada Allah, bukan kepada dokter.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada
Abu Rimtsah (seorang dokter ahli):
“Allah
adalah dokter, sedangkan kamu adalah orang yang menemani yang sakit. Dokternya
adalah Allah yang menciptakannya.” (HR. Abu Dawud 4209, ash-Shahiihah 1537)
d. Seorang
dokter tidak boleh membohongi pasiennya.
Misalnya tatkala stok obat
habis ia memberikan obat yang tidak sesuai dengan penyakitnya atau memberikan
obat yang di dalamnya terkandung bahan-bahan yang diharamkan.
e.
Hendaknya profesi dalam bidang kedokteran bertujuan untuk memuliakan
manusia.
Oleh karena itu, tidak
diperkenankan bagi seorang dokter atau petugas kesehatan lainnya untuk membakar
potongan tubuh pasien, namun hendaknya diberikan kepada sang pasien atau
keluarganya untuk dikubur. Selain itu tidak diperbolehkan
memperjualbelikan darah pasien, mengadakan operasi-operasi plastik untuk
mengubah wajah, telinga, alis, hidung, dan yang lainnya, karena hal itu
termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan dalam Islam. Allah Ta’ala
berfirman:
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ
(Setan berkata): “Dan akan aku suruh
mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS.
an-Nisa’ [4]: 119)
Di samping itu, tidak diperbolehkan
ta’awun dalam kejelekan, seperti menjual obat-obat penggugur kehamilan sehingga
melariskan perzinaan.
f. Seorang dokter, perawat, mantri,
bidan, apoteker dan petugas kesehatan lainnya hendaknya betul-betul
meningkatkan keahliannya dan menekuni pekerjaannya.
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
Barangsiapa yang menerjuni kedokteran
sedangkan tidak diketahui orang itu ahli kedokteran, maka ia menanggung
(kerugian pasien).” (HR. Abu Dawud 4586, ash- Shahiihah 635)
g. Profesi dalam bidang pengobatan
termasuk pekerjaan yang mulia sehingga diharapkan bagi para dokter untuk
menggapai ridha Allah dalam setiap aktivitasnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling
bermanfaat bagi manusia yang lain.”
(Dikeluarkan oleh ad-Daruquthni,
ash-Shahiihah 426)
h. Memberikan keringanan biaya kepada
pasien yang kurang mampu.
Rosululloh
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang melapangkan kesusahan
dunia seorang mukmin, maka Allah akan melapangkan kesusahannya di akhirat.” (HR. Muslim 2699)
i. menjaga hubungan sesama para pekerja
kesehatan, apalagi sesama muslim, rasulullah bersabda: seorang muslim
bersaudara dengan muslim yang lain" HR.muslim
j. meninggalkan sifat hasad dan dengki
serta membenci dengan sesama.
Rasulullaah bersabda:"seorang
muslim dengan muslim yang lain saling bersaudara,janganlah saling dengki,saling
membenci dan saling bermusuhan"HR.muslim
k. memanggil pasien dengan namanya
l. tidak terlalu banyak bersenda gurau
dengan pasien.
umar berkata:"barangsiapa banyak
ketawanya maka sedikit pula kemuliaannya"
m. tidak terlalu mudah menggunakan
kaidah"keadaan darurat membolehkan sesuatu yang haram"
n. tidak menyembunyikan ilmu yang
dimiliki,dan sebarkan ilmu kepada sesama. Rasulullah
bearsabda:"barangsiapa yang ditanya sesuatu dan dia menyembunyikannya maka
maka Allah akan memakaikannya tali kekang dari api neraka pada hari
kiamat"
Adapun adab dan akhlak yang bersifat
umum yang harus dimiliki seorang dokter adalah:
a.
Tidak boleh berduaan dengan pasien wanita dalam suatu ruangan tanpa
ditemani mahram sang perempuan. Minimal pintu ruangan harus terbuka sehingga
bisa terlihat oleh keluarganya.
b.
Seorang dokter tidak boleh menyalami perempuan yang bukan mahramnya atau
memperbanyak pembicaraan dengannya kecuali untuk kepentingan pengobatan.
c.
Hendaknya tetap menjaga shalatnya, kecuali dalam kondisi genting maka
tidak mengapa ia menjamak’ dua shalat.
d. Hendaknya menjauhi syiar-syiar dan
gaya orang kafir, seperti mencukur jenggot, memanjangkan kumis, isbal, bebas
bercakap-cakap dengan dokter atau perawat wanita.
e. sabar dan ikhlas di dalam
melaksanakan pekerjaannya
Di samping adab-adab tersebut di atas,
ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para petugas kesehatan tentang rumah
sakit, klinik, apotek maupun tempat prakteknya, yaitu:
1. Hendaknya mengkhususkan satu ruangan
untuk shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, mengingat pentingnya
masalah shalat.
2. Menjadi kewajiban dan PR kita
bersama untuk menjadikan rumah sakit terhindar dari ikhtilath (bercampurnya
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram).
3. Tidak diperkenankan menggantung
gambar makhluk bernyawa di tembok atau dinding.
4. Hendaknya tidak
menyediakan asbak bagi para pengunjung rumah sakit karena itu adalah bentuk
ta’awun dalam kejelekan.
5. Hendaknya memisahkan antara ruangan
pasien yang berpenyakit menular dengan yang tidak menular, demikian pula agar
para pengunjung tidak kontak langsung dengan si pasien tersebut sehingga
penyakitnya tidak menular –dengan izin Allah- kepada yang lainnya. Rosululloh
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jangan sekali-kali mencampur yang
sakit dengan yangsehat.” (HR. al-Bukhari 5328)
Hal itu dikuatkan juga dengan sabda
beliau tentang wabah penyakit menular:
“Jika kalian mendengar (ada wabah) di
suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya.”
(HR. al-Bukhari 5287 dan Muslim 5775)
6. Hendaknya kamar
mandi maupun WC tidak menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya,
sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Jangan menghadap kiblat tatkala buang
air besardan kencing, danjangan pula membelakangi.” (HR. al-Bukhari 144, Muslim
264, at-Tirmidzi 8, Abu Dawud 9)
7 . Dianjurkan untuk mengubah kantornya
ke arah kiblat dan duduk menghadap kiblat, berdasarkan hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhubahwa Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya segala sesuatu memiliki
tuan, dan tuannya majelis adalah arah kiblat.”
(HR. ath-Thabrani dalam al-Ausath 2354,
dan dihasankan oleh al-Haitsami 8/114, as-Sakhawi (102) dan Syaikh al-Albani
dalam ash-Shahiihah (2645) dan Shahiih at-Targhib (3085))
Walhamdulillah_______________
Post a Comment