HIJAMAH / BEKAM



HADITS NABI TENTANG HIJAMAH
Hadits Hijamah (Bekam) termasuk bagian ilmu pengobatan yang mana bagi seorang muslim wajib untuk mencari dan memilih yang shahih yang ada dasarnya dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bukan termasuk bagian fadhail amal (keutamaan amal) dimana sebagian ulama memberikan rukhsoh (keringanan) dengan syarat-syarat tertentu jika ada pelajaran di dalamnya.
Telah diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa hadits tentang bekam dan keutamaannya, akan tetapi banyak yang kita temukan berderajat lemah bahkan maudhu’, di sini kami akan menjelaskan pemahaman-pemahaman yang salah tentang bekam , titik-titiknya, waktu-waktunya, syarat-syarat dan juga caranya. Bahkan ada juga hadits maudhu’ tentang darah bekam dan apa yang harus dilakukan dengan darah tersebut.
Ø  Hadits-hadits shahih tentang Bekam :
1.       Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu anhuma saya mendengar Nabi bersabda : “jika dalam sesuatu pengobatan ada kebaikan, maka di di dalamnyaa adalah torehan bekam atau minum madu, atau dengan ditempel besi panas, hanya saja saya tidak menyukainya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.       Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “jika di dalam suatu pengobatan yang kalian pergunakan terdapat kebaikan, maka itu adalah bekam”.

Ø  Hadits – hadits tentang waktu berbekam tidak ada yang shahih.
Pertanyaan : apakah berbekam pada hari sabtu atau jum’at hukumnya makruh jika bertepatan dengan tanggal 17, 19 atau 21 sebagaimana yang diriwayatkan hadits : “janganlah berbekam pada hari rabu, jum’at sabtu dan ahad”. Ini terjadi diantara kaum muslimin Britania (Inggris). Mohon penjelasannya apakah hadits ini shahih atau lemah ?

Jawaban ;  
Pertama : Telah diriwayatkan banyak hadits tentang waktu-waktu berbekam, baik dari perkataan maupun perbuatan. Dibagi menjadi dua bagian :

Bagian pertama : hadits tentang keutamaan hari berbekam, yaitu pada hari ketujuh belas khususnya jika bertepatan dengan hari selasa.
-          Imam Malik ketika ditanya tentang berbekam pada hari sabtu dan rabu, maka beliau berkata : “tidak mengapa hal itu, tidak ada satu hari dalam seminggu melainkan aku berbekam dan aku tidak tidak menbencinya.” (Al Muntaqa syarh Al Muwatha’ (7/225)
-          Diriwayatkan di dalam kitab Al Fawakih Ad Diwani dari kitab-kitab Malikiyah : “diperbolehkan pada setiap hari sunnah sampai sabtu dan ahad, bahkan Imam Malik berbekam pada hari itu dan beliau tidak membenci berobat pada kedua hari tersebut. Dan tidak ada larangan dari hadits tentang berbekam pada kedua hari tersebut, menurut madzhab Malikiyah tidak ada hadits shahih mengenai hal itu. (Al Fawakih Da Diwany (2/338)
-          “Tidak ada riwayat yang shahih tentang waktu-waktu berbekam, seandainya jika ada Beliau pasti memerintahkannya (Dinukil oleh Ibnul Jauzi dalam Kitab Al Maudhu’at : 3/215) 
Kedua : dianjurkan oleh para ilmuwan untuk berbekam pada hari ketujuh belas, sembilan belas dan dua puluh satu dari bulan qomariyah, berdasarkan beberapa hujjah berikut :
Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari para sahabat – semoga Allah meridhoi mereka-
-          Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu beliau berkata : “ Adalah kebiasan para sahabat Nabi berbekam pada tanggal ganjil setiap bulan.”
Diriwayatkan oleh Imam Ath Thabrani di dalam Kitab Tahdzib Al Atsar (Hal. 2856). Beliau berkata : telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar beliau berkata ; telah menceritakan kepada kami Abu Dawud beliau berkata telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qotadah dari Anas.
Hadits ini sanadnya shahih, berkata Abu Zur’ah : hadits yang paling baik derajatnya tentang hal ini adalah hadits Anas. ( Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21 ) (Su’alat Al Burdhu’y ; 2/757)
-           
Ø  Penguat dari sisi medis
Berkata Al ‘Allamah Ibnul Qoyyim Rahimahullah : “setelah diutarakan beberapa hadits berbekam pada tanggal 17, 19, dan 21. Ternyata hadits-hadits tersebut sesuai dengan dengan kesimpulan para dokter, Bahwasannya berbekam pada pertengahan kedua dan setelahnya (3/4 dari akhir bulan) lebih bermanfaat dari pada awal atau akhir bulan.
Namun demikian jika berbekam digunakan sesuai dengan kebutuhan tetap bermanfaat di waktu kapanpun baik awal maupun akhir bulan.
Berkata Al Khallal telah mengkhabarkan kepadaku Ishmah bin Isham beliau berkata telah menceritakan kepada kami Hanbal beliau berkata : “ Bahwasannya Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal berbekam di setiap saat darah bergejolak dan di setiap saat beliau ingin.”
Adapun berkenaan dengan pemilihan hari dalam seminggu untuk berbekam , maka tidak ada keterangan apapun dari sisi medis (sepengetahuan kami) dan seandainya jika ada pasti ada pula riwayat dari sebagian sahabat tentang hal itu, diriwayatkan pula dari Imam Ahmad Bahwasannya beliau menjaga berbekam pada dua hari yaitu sabtu dan rabu, sebagaimana dinukilkan Ibnul Qoyyim di dalam Kitab Zaadul Ma’ad (4/54) dari Khallal.

Bersambung ...

No comments