HIJAMAH / BEKAM
HADITS NABI TENTANG HIJAMAH
Hadits Hijamah (Bekam) termasuk bagian ilmu pengobatan yang mana bagi
seorang muslim wajib untuk mencari dan memilih yang shahih yang ada dasarnya
dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bukan termasuk bagian fadhail
amal (keutamaan amal) dimana sebagian ulama memberikan rukhsoh (keringanan)
dengan syarat-syarat tertentu jika ada pelajaran di dalamnya.
Telah diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
beberapa hadits tentang bekam dan keutamaannya, akan tetapi banyak yang kita
temukan berderajat lemah bahkan maudhu’, di sini kami akan menjelaskan
pemahaman-pemahaman yang salah tentang bekam , titik-titiknya, waktu-waktunya,
syarat-syarat dan juga caranya. Bahkan ada juga hadits maudhu’ tentang darah
bekam dan apa yang harus dilakukan dengan darah tersebut.
Ø Hadits-hadits shahih
tentang Bekam :
1.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu anhuma saya
mendengar Nabi bersabda : “jika dalam sesuatu pengobatan ada kebaikan, maka di
di dalamnyaa adalah torehan bekam atau minum madu, atau dengan ditempel besi
panas, hanya saja saya tidak menyukainya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu bahwasannya
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “jika di dalam suatu
pengobatan yang kalian pergunakan terdapat kebaikan, maka itu adalah bekam”.
Ø Hadits – hadits
tentang waktu berbekam tidak ada yang shahih.
Pertanyaan
: apakah berbekam pada hari sabtu atau jum’at hukumnya makruh jika bertepatan
dengan tanggal 17, 19 atau 21 sebagaimana yang diriwayatkan hadits : “janganlah
berbekam pada hari rabu, jum’at sabtu dan ahad”. Ini terjadi diantara kaum
muslimin Britania (Inggris). Mohon penjelasannya apakah hadits ini shahih atau
lemah ?
Jawaban ;
Pertama
: Telah diriwayatkan
banyak hadits tentang waktu-waktu berbekam, baik dari perkataan maupun perbuatan.
Dibagi menjadi dua bagian :
Bagian
pertama : hadits tentang keutamaan hari berbekam, yaitu pada hari ketujuh belas
khususnya jika bertepatan dengan hari selasa.
-
Imam Malik ketika ditanya tentang berbekam pada
hari sabtu dan rabu, maka beliau berkata : “tidak mengapa hal itu, tidak ada
satu hari dalam seminggu melainkan aku berbekam dan aku tidak tidak
menbencinya.” (Al Muntaqa syarh Al Muwatha’ (7/225)
-
Diriwayatkan di dalam kitab Al Fawakih Ad Diwani
dari kitab-kitab Malikiyah : “diperbolehkan pada setiap hari sunnah sampai
sabtu dan ahad, bahkan Imam Malik berbekam pada hari itu dan beliau tidak
membenci berobat pada kedua hari tersebut. Dan tidak ada larangan dari hadits
tentang berbekam pada kedua hari tersebut, menurut madzhab Malikiyah tidak ada
hadits shahih mengenai hal itu. (Al Fawakih Da Diwany (2/338)
-
“Tidak ada riwayat yang shahih tentang waktu-waktu
berbekam, seandainya jika ada Beliau pasti memerintahkannya (Dinukil oleh Ibnul
Jauzi dalam Kitab Al Maudhu’at : 3/215)
Kedua : dianjurkan oleh para ilmuwan untuk berbekam pada
hari ketujuh belas, sembilan belas dan dua puluh satu dari bulan qomariyah,
berdasarkan beberapa hujjah berikut :
Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari para
sahabat – semoga Allah meridhoi mereka-
-
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu beliau
berkata : “ Adalah kebiasan para sahabat Nabi berbekam pada tanggal ganjil
setiap bulan.”
Diriwayatkan
oleh Imam Ath Thabrani di dalam Kitab Tahdzib Al Atsar (Hal. 2856). Beliau
berkata : telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar beliau berkata ;
telah menceritakan kepada kami Abu Dawud beliau berkata telah menceritakan
kepada kami Hisyam dari Qotadah dari Anas.
Hadits ini
sanadnya shahih, berkata Abu Zur’ah : hadits yang paling baik derajatnya
tentang hal ini adalah hadits Anas. ( Adalah para sahabat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21 ) (Su’alat Al
Burdhu’y ; 2/757)
-
Ø Penguat dari sisi
medis
Berkata Al
‘Allamah Ibnul Qoyyim Rahimahullah : “setelah diutarakan beberapa hadits
berbekam pada tanggal 17, 19, dan 21. Ternyata hadits-hadits tersebut sesuai
dengan dengan kesimpulan para dokter, Bahwasannya berbekam pada pertengahan kedua
dan setelahnya (3/4 dari akhir bulan) lebih bermanfaat dari pada awal atau
akhir bulan.
Namun
demikian jika berbekam digunakan sesuai dengan kebutuhan tetap bermanfaat di
waktu kapanpun baik awal maupun akhir bulan.
Berkata Al
Khallal telah mengkhabarkan kepadaku Ishmah bin Isham beliau berkata telah
menceritakan kepada kami Hanbal beliau berkata : “ Bahwasannya Abu Abdillah
Ahmad bin Hanbal berbekam di setiap saat darah bergejolak dan di setiap saat
beliau ingin.”
Adapun
berkenaan dengan pemilihan hari dalam seminggu untuk berbekam , maka tidak ada
keterangan apapun dari sisi medis (sepengetahuan kami) dan seandainya jika ada
pasti ada pula riwayat dari sebagian sahabat tentang hal itu, diriwayatkan pula
dari Imam Ahmad Bahwasannya beliau menjaga berbekam pada dua hari yaitu sabtu
dan rabu, sebagaimana dinukilkan Ibnul Qoyyim di dalam Kitab Zaadul Ma’ad
(4/54) dari Khallal.
Bersambung ...
Post a Comment