BERBEKAM PADA SAAT PUASA, HUKUM DAN HIKMAHNYA
Apa yang terjadi pada tubuh kita saat berpuasa ??? inilah jawabannya !!!
PROSES AUTOLISIS
Puasa sebagaimana diketahui memberi manfaat bagi kesehatan tubuh dan jiwa pelakunya. Orang-orang berpuasa akan mengalami perubahan kondisi tubuh, akibat kurang makan dan kurang minum. Kurangnya masukan energi pada orang-orang berpuasa, membuat tubuh melakukan proses autolisis, yaitu penggunaan simpanan lemak dalam tubuh untuk dijadikan sumber energi.
Liver bertugas mengubah lemak menjadi keton, senyawa metabolik asam asetoasetik dan asam betahidroksibutirik. Kemudian mendistribusikannya ke seluruh tubuh melalui aliran darah. Ketika penghancuran deposit lemak terjadi, asam lemak bebas dilepaskan ke dalam aliran darah, dan digunakan sebagai energi. Makin sedikit seseorang makan, makin banyak tubuh mengubah simpanan lemak, makin banyak asam lemak dibebaskan dan makin banyak bahan kimia berbahaya dilepaskan dan dibuang. Hal ini terjadi karena zat-zat beracun pada umumnya diikat dalam deposit lemak. Dengan banyak dilepaskannya zat-zat racun, tentu akan membantu membebaskan tubuh kita dari racun-racun berbahaya.
DETOKSIFIKASI
Detoksifikasi adalah proses normal tubuh mengeliminasi atau memurnikan racun melalui kolon, ginjal, paru-paru, kelenjar limpa dan kulit. Proses ini dipercepat dengan berpuasa, karena ketika makanan tidak lagi memasuki tubuh, maka tubuh akan mengubah simpanan lemak menjadi energi.
Maka, orang yang berbekam pada saat puasa sangatlah baik karena tubuh melakukan DETOKSIFIKASI GANDA dimana dari dalam tubuh terjadi pelepasan zat-zat racun yang berbahaya sedang dari luar dilakukan pengambilan sel darah yang mati sehingga proses Pembentukan sel-sel sehat lebih cepat, khususnya sel hati dan ginjal. Hal ini karena sel-sel yang rusak telah dimusnahkan melalui proses autolisis. Hanya yang menjadi catatan jika berbekam dikhawatirkan membuatnya menjadi lemas atau lemah, maka pembekaman dapat dilakukan pada siang atau sore hari menjelang berbuka.
Adapun tinjauan secara syar’i menurut jumhur ulama’ diantaranya : Imam Ahmad, Malik, Syafi’i berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Said al Khudri dan sebagian ulama’ salaf lainnya. Wallahu a’lam bi showab.
By :( Iskandar El Qarnain / dari berbagai sumber)
INTEGRATED ISLAMIC MEDICINE
LKP HUSADA ORIENTAL DR JIM PM MD Ph.D
Post a Comment