LULUS SEKOLAH, BISA PRAKTEK THABIB SECARA MANDIRI !

 



Thabib adalah Profesi Resmi dan Satu-satunya sebagai Mitra Kemenkes dengan nama Asosiasi PERTABI (Perkumpulan Thabib Indonesia)

Merujuk Kepada PERMENKES No. 61 Tahun 2016 ; Pasal 3
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dilaksanakan oleh Penyehat Tradisional berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh secara turun temurun atau melalui pendidikan non formal

Alhamdulillah, setelah perjuangan kurang lebih selama 5 tahun kini para Alumni Sekolah Thabib bisa berpraktek secara mandiri di seluruh Nusantara ; dari sabang sampai merauke.

Berikut adalah Tata Cara untuk Pengajuan STPT Thabib :
1. Upload Dokumen persyaratan di DPMPTSP
2. Jika data sudah valid, akan di verifikasi oleh Dinkes Bekasi
3. Pemohon Diminta datang ke Dinkes untuk mengkonfirmasi Griya Sehat Thabib sembari membawa dokumen Foto 2 GRIYA
4. Menunggu status perubahan :
- Persetujuan Kasi
- Persetujuan ka TU
- Persetujuan Kabid
- Persetujuan OSS
(Lama menunggu proses maksimal 8 hari kerja)
5. Setelah status menjadi Persetujuan OSS

Datang langsung ke DPMPTSP untuk Print Out

13 Persyaratan STPT Thabib - dari DPMPTSP :

1. Surat Permohonan (disiapkan PERTABI)
2. Biodata / CV (Pribadi)
3. KTP (Pribadi)
4. NPWP (Pribadi)
5. Denah Lokasi (Pribadi, pendampingan)
6. Denah Ruangan (Pribadi, pendampingan)
7. Sertifikat Profesi (Disiapkan PERTABI)
8. Surat Rekomendasi Asosiasi (disiapkan PERTABI)
9. Surat Keterangan Sehat Puskesmas (Pribadi)
10. Pas Foto Background Merah 4x6 (Pribadi)
11. Surat Kesanggupan ; Wajib Pajak (Pendampingan)
12. Surat Mutlak (Disiapkan PERTABI)
13. Materai 10 K 4 Lembar (Pribadi)

Bagaimana Sahabat Thabib dan Thabibah , mudah bukan ... ! Ayo segera bergabung di Sekolah Thabib Professional.

============================================================
BELAJAR 1 TAHUN, BISA PRAKTEK THABIB SECARA MANDIRI ... MAU ?
============================================================




No comments